PASAL 35 ( WAKTU SHALAT )
- Shalat dzuhur
- Awalnya : Terbitnya matahari
- Akhirnya : Panjang bayang – bayang menyamai bendanya
- Shalat Asar
- Awalnya : Panjang bayang – bayang menyamai bendanya serta lebih
- Akhirnya : Surupnya matahari
- Shalat Magrib
- Awalnya : Surupnya matahari
- Akhirnya : Surupnya mega merah
- Shalat Isya
- Awalnya : Surupnya mega merah
- Akhirnya : Terbit pajar shodik
- Shalat Shubuh
- Awalnya : Terbit pajar shodik
- Akhirnya : Terbit matahari
PASAL 36 ( WAKTU SHALAT YANG
DI HARAMKAN )
Waktu
shalat yang di haramkann ada 5:
- Ketika terbit matahari ( seukuran 35 cm )
- Matahari tegak sampai condong dari tengah – tengah langit
- Sesudah shalat subuh
- Sesudah shalat asar
- Ketika matahari mendekati tebenam
PASAL 37 ( SUNAT DIAM DALAM
SHALAT )
Sunat
diam dalam shalat ada 6:
- Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah
- Antara do’a iftitah dan ta’udz
- Antara ta’udz dan basmalah
- Antara akhir fatihah dan amin
- Antara amin dan surat
- Antara surat dan ruku
PASAL 38 ( RUKUN SHALAT YANG
WAJIB TU’MANINAH )
Rukun
shalat yang wajib tu’maninah ada 4:
- Dalam ruku
- Dalam I’tidal
- Dalam sujud
- Dalam duduk antara dua sujud
PASAL 39 ( SEBAB – SEBAB
SUJUD SAHWI )
Sebab
– sebab sujud sahwi ada 4:
- Meninggalkan sebagian dari sunat ab’ad shalat
- Mengerjakan perkara yang tidak batal dengan sengajanya
- Memindahkan rukun ucapan bukan pada tempatnya
- Menempatkan rukun pekerjaan serta pantas tambahannya
PASAL 40 ( SUNAT AB’AD SHALAT
)
Sunat
ad’ab dalam shalay ada 7:
- Tasyahud awal
- Duduk tasyahud awal
- Membaca shalawat kepada nabi dalam tastyahad awal
- Membaca shalawat kepada keluarga dan shahabat nabi dalam tasyahud akhir
- Qunut
- Berdiri dalam qunut
- Membaca shalawat kepada nabi,keluarga,shahabat dalam qunut
PASAL 41 ( PEMBATALAN SHALAT
)
Pembatalan
shalat ada 14:
- Karna hadats
- Kanra najis
- Karna terbuka aurat
- Karna mengucapkan sehurup atau dua huruf yang memberi faham
- Setiap yang membatalkan puasa
- Makan yang banyak
- Gerak tiga kali gerakan terus menerus
- Lonact yang jelek
- Memukul yang membatalkan
- Menambah rukun dengan sengaja
- Mendahului imam dengan dua rukun pekerjaan
- Niat memutuskan shalat
- Niat memutuskan atau menggantungkan shalat terhadap satu perkara
- Ragu – ragu keluar dari shalat